Keterlaluan: RS Insan Permata Tangsel Pelihara Makelar ?

Tangsel, Trans News- Ramainya pemberitaan terkait ada makelar yang dilegalkan pihak Rumah sakit Insan Permata yang terletak di Jln.Bhayangkara 1 No. 68, Paku Jaya Serpong Utara Tangerang Selatan, terus bergulir dan menggelinding seperti bola salju. Akibat isu tersebut masyarakat bertanya tanya apakah benar,Rumah Sakit Insan Permata melegalkan Makelar?.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk dari warga Semanan Rt03 Rw03 Kel Semanan kecamatan Kali Deres Jak-Bar, inisial NR (35) saat bincang bincang dengan awak media di kediamannya, menerangkan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2019, NR, hendak melahirkan dan di tolong oleh seorang Bidan di kampungnya, Meilan Saputri, Am.Keb.

Tadinya NR berharap bisa di tolong melahirkan di klinik praktek Bidan itu, namun disarankan oleh Bidan harus langsung di rujuk ke Rumah Sakit Insan Permata, karena harus mendapatkan perawatan yang maksimal,” ucapnya.

Selanjutnya, ungkap NR, usai mendapatkan perawatan selama tiga hari, dirinya langsung di perbolehkan pulang dan di sarankan melakukan Control aja. Tetapi NR kaget saat di sodorkan kwitansi pembayaran sebesar Rp.8.300.000, untuk bea rumah sakit saja, belum lagi biaya di Klinik Bidan tersebut.

“Saya kan punya BPJS, kenapa harus di tanggungkan biaya sebesar itu kepada saya,” tanya NR, seraya mengatakan bahwa uang itu kata Bidan harus dibayar.

Karena memang NR tidak punya biaya dan hanya memiliki uang sebesar Rp.500.000, lalu uang itu dibayarkan dan sisanya lagi selanjutnya akan dicicil.

” Saya hanya punya uang 500 ribu, sisanya dicicil,”Ujar NR.

Saat di konfirmasi kepada oknum Bidan Meilan, lewat telefon seluler di nomor 081281xxxxx, perihal pengakuan NR, Bidan Meilan menjelaskan, tadinya pasien tidak ingin dirujuk ke Rumah Sakit, tapi saya rujuk kerumah sakit dengan menggunakan BPJS. Karena indikasi medis nya sakit jadi tidak bisa menggunakan BPJS,”kata pihak Rumah Sakit Insan Permata,” Ujar Bidan Meilan.

Pengakuan Bidan Meilan berbeda dengan keterangan pihak Rumah Sakit Insan Permata melalui Manager Umumnya Sofyan, saat diklarifikasi media.

Sofyan menjelaskan, bahwa pasien yang di rawat akan di beri waktu 2×24 jam untuk memberikan jaminan apa yang akan digunakan si pasien tersebut.

Tentang pasien rujukan, pihaknya memang menjalin kerjasama dengan “Bidan” yang membawa pasien rujukan yang biasa di sebut jejaring, atau bahasa kasarnya “MAKELAR”.

“Jadi biasanya antara pasien dan bidan nya sudah saling komunikasi,tentang biaya yang akan di bayarkan ke pada Rumah Sakit,”ucap Manager Umum Rumah sakit tersebut.

Menangapi tentang dugaan praktek Makelar pasien di Rumah Sakit Intan Permata tersebut, Romo Aktivis LSM Geram mengungkapkan, Kejadian praktek “Makelar” ini sesuatu yang
Sangat miris, bila ditengah tengah masyarakat yang notabene kesehatan itu sudah dijamin oleh pemerintah.

Apalagi masyarakat yang benar benar tidak mampu, karena Banyak program yang di buatkan oleh pemerintah,seperti BPJS, dan yang lain lain nya.

“Sangat di sayangkan menjadi azas manfaat karena ketidak tahuan masyarakat untuk penggunaaan nya, dan di manfaat oleh oknum oknum yang berkepentingan, seperti pihak Rumah Sakit juga melegalkan, Praktek Makelar tersebut,”ujar Romo.

Romo memaparkan, sesuai dengan dasar hukum pasal 32 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana pemerintah pusat ataupun daerah menjamin kesehatan masyarakat nya, lewat program progam yang sudah di tetapkan.

Praktek “Makelar” ini,kata Romo tidak akan di biarkan berlarut larut,jika terus dibiarkan, di kwatirkan akan menjadi sebuah momok bagi masyarakat, karena seharusnya masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan dengan cuma cuma tetapi menjadi beban yang tidak bisa di tanggung oleh masyarakat itu sendiri.

“Dalam waktu dekat ini kami sebagai Sosial Control di tengah tengah masyarakat akan melaporkan ini ke Pihak terkait, atau langsung ke Mentri Kesehatan,” Tegas Romo.(AE)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com