Keterlaluan: RS Insan Permata Tangsel Pelihara Makelar ?

Romo memaparkan, sesuai dengan dasar hukum pasal 32 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana pemerintah pusat ataupun daerah menjamin kesehatan masyarakat nya, lewat program progam yang sudah di tetapkan.

Praktek “Makelar” ini,kata Romo tidak akan di biarkan berlarut larut,jika terus dibiarkan, di kwatirkan akan menjadi sebuah momok bagi masyarakat, karena seharusnya masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan dengan cuma cuma tetapi menjadi beban yang tidak bisa di tanggung oleh masyarakat itu sendiri.

“Dalam waktu dekat ini kami sebagai Sosial Control di tengah tengah masyarakat akan melaporkan ini ke Pihak terkait, atau langsung ke Mentri Kesehatan,” Tegas Romo.(AE)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com