Ketua Bawaslu Morut :Dugaan Pelanggaran Hukum Bupati Morut Sedang Dalam Proses

MORUT, SULTENG – TransNews.co.id – Menanggapi pemberitaan miring yang dilansir oleh salah satu media Online yang bertajuk Asrar Lolos Jeratan Pidana, Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Andi Zainuddin dalam press conference memaparkan bahwa pemberitaan itu dinilai sepihak dan perlu diklerifikasi.

Demikian ditegaskan Andi Zainuddin kepada sejumlah awak media saat melangsungkan press conference, di Kantor Bawaslu Jum’at (10/07/20).

Pasalnya menurut ketua Bawaslu, kasus dugaan pelanggaran hukum atas oknum Bupati Morut Moh. Asrar Abd Samad, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2O2O
Tentang perubahan ke-tiga Atas Undang-undangan Nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, masih dalam proses.

Adapun hal yang dimaksudkan dalam press release pemberitaan itu antara lain, tudingan yang menyasar Bawaslu Morut atas laporan temuan yang dialamatkan kepada Gubernur Sulteng yang dimaknai sebagai sikap perbedaan pendapat diinternal sentra Gakkumdu, itu adalah tidak benar.

“Penerusan hasil kajian 002/TM/PB/Kab/26.13/VI/2020 kepada Gubernur Sulteng tertanggal 10/01/2020, sedangkan pemberhentian temuan dugaan pidana atas nomor registrasi tersebut baru diputuskan dalam pembahasan ketiga sentra Gakkumdu Morut pada tanggal 29/06/2020” terang Ketua Bawaslu Morut.

Selain itu, Andi Zainuddin menjelaskan bahwa tindakan Bupati Morut mengganti sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Morut, hanya berselang beberapa hari setelah menjabat Plh patut diduga cacat hukum dan sarat penyimpangan.

Ketiga pejabat yang dimaksudkan antara lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah H Djira Kenjo, Kepala Bagian Umum dan Perlengakapan Rahmani Arumpone, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Muhammad Ridho Hamzah.

“Tindakan Bupati Morut itu, Patut diduga sarat pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2O2O, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan atas dugaan pelanggaran itu, Konsekwesinya adalah pembatalan pencalonan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 71 ayat (1) dan (3).

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sulteng Longki Janggola telah mengistruksikan kepada Moh Asrar Abd Somad melalui surat perintah pencabutan SK pergantian pejabat Nomor : 130/342/Ro.Otda, ironisnya surat perintah itu terkesan diabaikan.

Sementara tudingan yang menyasar Bawaslu memposisikan Bupati Morut sebagai sasaran bidik tembakan, ketua Bawaslu menegaskan bahwa tudingan atas pemberitaan itu salah sasaran dan tidak benar.

“Pemberitaan itu salah sasaran. Segala upaya yang dilakukan Bawaslu itu, merupakan tugas dan tanggungjawab dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morut tahun 2020” pungkasnya (***)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com