Ketua BPD Desa Jumputrejo Minta Pengembang Perum Taman Sukodono Village Fungsikan Tanah Irigasi Seperti Semula

Reporter: HADI M
Editor: DM
Ketua BPD Desa Jumputrejo
Ketua BPD Desa Jumputrejo

SIDOARJO, transnews.co.id – Pengembang Perumahan Taman Sukodono Vilage yang berlokasi di dusun Keling Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo menuai masalah. Pasalnya, tanah irigasi yang seharusnya untuk saluran air tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Di kwatirkan, akan berdampak buruk pada lingkungan sekitar.

Akibat dari tanah Irigasi yang diurug (ditimbun sirtu) oleh pemgembang perumahan tersebut, menuai protes warga. Warga menuntut agar pengembang segera mengembalikan fungsi tanah irigasi seperti semula yaitu untuk pengairan. Apalagi saat musim hujan tiba kalau tidak segera difungsikan tanah irigasi tersebut dikwatirkan bisa berakibat banjir.

BACA JUGA :  Peringati Hari Air Sedunia ke-30, Pemprov Jatim Tanam Pohon di Bendungan Semantok Nganjuk

Sebagaimana disampaikan oleh Joni, SE tokoh masyarakat yang juga sebagai Ketua BPD Desa Jumputrejo mengatakan, bahwa terkait dengan persoalan tersebut pihaknya langsung mengecek lapangan. Dari investasi dan pengalaman di lapangan kita melihat ada ada aliran irigasi di pedukuhan Keling Desa Jumputrejo disitu ada pengembang dari PT. Fast Kahuripan.

” Nah, dari beberapa masyarakat menanyakan hal tersebut karena sudah di urug oleh pengembang Fast Sidoarjo. Dan laporan tersebut sampai ke kita (Lembaga Desa/BPD). Dari situ kami berkordinasi dengan Pemerintahan Desa apa yang sebenarnya terjadi disitu.

BACA JUGA :  Presiden Joko Widodo Resmikan Pasar Pon di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur

Dan faktanya dilapangan, irigasi yang melintas pengembang perumahan tersebut sudah di urug. Jadi masyarakat ini menanyakan kenapa irigasi tersebut di urug.
Pertanyaan masyarakat seperti itu, ada apa dibalik semuanya itu.” ungkap Joni, saat ditemui, Sabtu (5/10/2024).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *