BPD sebagai lembaga Desa yang menjadi tugas pokok fungsinya sebagai pengawas di lembaga Desa, akhirnya mengadakan rapat kordinasi dengan rekan-rekan BPD. Sehingga keputusannya kita cek bersama-sama dilapangan dan faktanya, memang sudah diurug dan ada bangunan taman dan bangunan pagar, “pungkas Perwira TNI AL (Purn) Joni, SE.
Lebih lanjut, Joni mengatakan mengenai panjang dan lebar tanah irigasi tersebut kurang memahami yang lebih tahu itu pengairan dan pemerintahan Desa. Tetapi kita beberapa kali mencoba kordinasi dengan Pemerintahan Desa untuk mengundang pengembang dan Alhamdulilah, clear pada tanggal 18 Sept 2024 pukul 13.30 diadakan pertemuan di balai desa.
” Hasil dari pertemuan itu, saya selaku pimpinan BPD tegas menyampaikan ke Pemerintahan desa bahwa, tanah tersebut terjual apa terserobot oleh kedua belah pihak. Artinya, terjual.oleh oknum pemerintahan Desa atau diserobot oleh PT. Tetapi dalam hal itu Kepala desa dengan sumpah-sumpah menyatakan bahwa tanah tersebut tidak terjual dan kami tidak akan melakukan itu. ” terang Joni.
Diakhir, Joni yang juga sebagai pembina DPD SWI Kabupaten Sidoarjo tersebut mengatakan, bahwa, PT memang mengurug tanah itu dan sanggup dalam waktu 3 bulan akan mengembalikan irigasi ke fungsi semula. Hasil keputusan kami selaku Lembaga dengan Pemerintahan Desa menyepakati bahwa Irigasi itu kembalikan seperti semula sebagai fungsi pengairan.
” Karena mengurug tidak ijin ke pemerintahan Desa dan pengairan maka kami beri sanksi percepat tidak harus menunggu 3 bulan sebelum musim hujan kembalikan irigasi ke fungsinya semula.” tegas Joni, SE.