Ketua DP Ninik Rahayu: Kita Semua Punya Kepentingan Mengawal Kemerdekaan Pers

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberi keterangan pers mengenai kemerdekaan pers di Kantor Dewan Pers, Selasa (17/1/2023). (Tangkapan layar jumpa pers Dewan Pers di Youtube)

JAKARTA, transnews.co.id || Ketua Dewan Pers periode 2022-2023, Ninik Rahayu menggelar jumpa pers Dewan Pers yang disiarkan melalui Youtube, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada mekanisme yang dapat memastikan insan pers mendapatkan perlindungan negara.

”Ke mana mereka melapor, bagaimana perlindungan sebagai saksi maupun korban, hak atas pemulihan, hak atas kebenarannya. Ini menurut saya masih stagnan, belum bergerak. Kita semua memiliki kepentingan untuk mengawal,” tutur Ninik

BACA JUGA :  SWI Depok Gelar RPP, Ini Keputusannya

Kemajuan kemerdekaan pers di Tanah Air, menurut Ninik, dapat dilihat dari regulasi pers untuk menjamin berita yang diproduksi media berpedoman pada kode etik jurnalistik, perusahaan pers yang memiliki standar perusahaan pers yang profesional, dan terciptanya wartawan berkredibilitas tinggi.

“Saya kira itu bukan capaian yang mudah. Tetapi, inilah fakta bagian dari kemajuan yang dilakukan oleh seluruh insan yang punya komitmen pada kemerdekaan pers,” sebut Ninik.

BACA JUGA :  RSUD ASA Apresiasi Program Advokasi SWI Kota Depok

Menurut Ninik, kemajuan kemerdekaan pers juga dapat dilihat dari komitmen beberapa lembaga yang memiliki keinginan menempatkan UU No. 40/1999 tentang Pers sebagai satu-satunya UU yang memberikan jaminan kemerdekaan pers.

Ini tecermin pada adanya penandatanganan memorundum of understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri dalam penanganan kasus yang melibatkan insan pers. Ninik menilai masih banyak jurnalis yang mengalami kekerasan.

“Penyelesaian kasus-kasus ini (kekerasan terhadap jurnalis) belum semuanya tuntas. Itu memang suatu kemunduran (kemerdekaan pers). Tetapi, ada langkah maju dalam konteks penyelesaian pemberitaan yang terkait karya jurnalistik,” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait