Garut, Transnews.co.id-Ketua DPC PDIP Garut,Yuda disela sela kunjungan dua hari Senin-Selasa (11/12/8/2020) di Kecamatan Bungbulang dan Kecamatan Mekarmukti mengatakan, bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bisa dikatakan belum optimal, karena tak bisa dialokasikan ke masyarakat yang benar benar miskin, dan masyarakat yang sama sekali tak memiliki tanah.
“Deregulasi rutilahu diperlukan agar masyarakat yang benar benar miskin harus dan wajib mendapat bantuan,”kata Yuda.
Yuda mengatakan,perlu ada terobosan dalam pembahasan RAPBD 2021 dan perlu juga ada deregulasi agar masyarakat miskin yang tak memiliki tanah bisa mendapatkan bantuan untuk membangun rumah yang layak,”paparnya.
Kenapa perlu ada terobosan,sebab saat DPC PDI Perjuangan konsolidasi Internal ke wilayah kecamatan Bungbulang dan di Kecamatan Mekarmukti bersama kader PDI Perjuangan, saya menyempatkan menemui Mak Enar di Kp Ciketer Desa Bojong,Mak Mae di kampung TegalTengah Desa Bojong, kemudian Mak Rukmini Kp. Pasir Kudang Desa Karangwangi Mekarmukti serta Mak Ade di Kp.Nagrak Desa Cihikeu Bungbulang,
Kondisi rumah keempat janda tua ini sangat memprihatinkan namun bantuan rutilahu dari APBN dan APBD tak kunjung mereka dapatkan.Penyebab paling prinsip adalah bahwa rumah mereka berada diatas tanah orang lain.
“Sedangkan syarat utama penerima bantuan dari APBN dan APBD adalah tanah dan rutilahu milik sendiri,”ungkapnya.
Ditandaskan Yuda, fenomena ini menggambarkan betapa bantuan rutilahu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa dikatakan belum optimal karena tak bisa dialokasikan ke masyarakat yang benar benar miskin, masyarakat yang sama sekali tak memiliki tanah.