Ketua DPD Kota Depok: Perindo Bukan Parpol Nasrani

Editor: MAS
Jajaran Pengurus DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Depok, usai acara Silaturahmi dengan Pengurus 11 DPC di Huis Cafe, Minggu (13/3/2022)

DEPOK, transnews.co.id – Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Depok, Anwar Nurdin menegaskan bahwa partainya bukan parpol salah satu agama. Hal itu disampaikannya dalam acara silaturahmi dan penyerahan SK untuk 11 DPC kota Depok di Huis Cafe, Cilodong, kota Depok, Minggu (13/3/2022)

“Jadi saya tegaskan kembali, partai Perindo adalah partai yang nasionalis, bukan partai Nasrani atau milik segelintir kaum lainnya,” tegasnya dalam sambutan.

BACA JUGA :  Gerindra Depok Bersama Konstituen dan Simpatisan Prabowo-Gibran Meriahkan Kampanye Akbar di GBK

Dia menungkapkan, Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo membuat partai itu demi kepentingan sosial, bukan untuk segelintir kaum.

“Partai Perindo hadir ditengah masyarakat bukan untuk kepentingan Pemilu saja. Tetapi untuk membantu masyarakat sampai pada akar rumputnya,” tambah Anwar.

Bahkan, lanjut Anwar, Ketum partai Perindo memberangkatkan anggota dan pengurus untuk menunaikan ibadah haji di tanah suci, Mekkah.

“Beliau bahkan sering dan konsisten membantu mendanai berbagai pondok pesantren yang ada di Indonesia. Berangkatkan kadernya ibadah Haji ke Mekah. Jadi salah kalau ada yang bilang Perindo itu partai Nasrani,” ucapnya.

BACA JUGA :  PKS Mendesak KPU dalam Kasus Penggelembungan Suara di Kota Depok

Terkait penyerahan SK, Anwar mengajak para pengurus DPC untuk segera membentuk DPRT tingkat Kelurahan di wilayah Kecamatannya masing-masing. Dirinya juga meminta agar pengurus memasang papan Sekretariat DPC Perindo.

“Dengan diserahkan SK DPC kepada kalian semua, saya harapkan segeralah membentuk kepengurusan DPRt di wilayahnya masing-masing. Pasang plank Sekretariat DPC Perindo masing-masing jadi masyarakat pada tahu Perindo itu ada” tegas Anwar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait