Ketua DPRD Depok Apresiasi Prestasi Pemkot di Tahun 2024

Reporter: DiM
Editor: PRM
Ketua DPRD Depok Apresiasi Prestasi Pemkot di Tahun 2024 (Dok. Youtube DPRD Depok)
Ketua DPRD Depok Apresiasi Prestasi Pemkot di Tahun 2024 (Dok. Youtube DPRD Depok)

DEPOK,transnews.co.id – Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, S.T., M.A.P., mengucapkan selamat atas penghargaan yang dirahij pemerintah Kota Depok antara lain,

1. Penghargaan Nasional Peringkat dua kategori Kota, berdasarkan hasil pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah dengan kemampuan keuangan daerah tinggi tahun anggaran 2023 dengan tahun ukur 2024,
2. Peringkat ke dua kategori kabupaten Kota indeks harga konsumen penghargaan Pinunjul Award 2024 dari pemerintah provinsi Jawa Barat sebagai apresiasi atas keberhasilan tim pengendalian inflasi daerah Kota Depok atas peran aktif dan inovatif dalam pengendalian inflasi daerah,
3. Penghargaan sebagai unit kerja pelayanan berpredikat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok,
4. Penghargaan anugerah inovasi perangkat daerah oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai juara pertama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagai juara kedua, dan Dinas Kesehatan sebagai juara ketiga,
5. Peringkat ketiga indeks pembangunan manusia tertinggi seJawa Barat tahun 2024,
6. Juara dua lomba Peningkatan Peran Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) tingkat provinsi Jawa Barat tahun 2024.

BACA JUGA :  Ini Pesan Bang Hafid Saat Hadiri Peresmian Jembatan di Pancoran Mas

Hal itu disampaikan Ade saat sambutan Rapat Paripurna dalam rangka penutupan masa sidang pertama tahun sidang 2024, dan pembukaan masa sidang pertama tahun sidang 2025. Di ruang sidang paripurna DPRD Kota Depok, Grand Depok City, Kamis (2/01/2025).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *