Ketua DPRD Jatim Minta KPID dan PRSSNI Oprimalkan Siaran Pemilu 2024

Ketua DPRD provinsi Jawa timur Kusnadi, saat menerima kunjungan ketua KPID dan PRSSNI Jatim.
Ketua DPRD provinsi Jawa timur Kusnadi, saat menerima kunjungan ketua KPID dan PRSSNI Jatim.

SURABAYA, transnews.co.id – Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), kedua lembaga yang cukup mempengaruhi dunia penyiaran di Jawa Timur ini untuk mensukseskan Pemilu 2024 melalui dunia penyiaran.

“Terima kasih kawan-kawan KPID Jatim yang telah berusaha memberikan yang terbaik di tengah keterbatasan yang ada. Untuk Pemilu 2024 saya mohon KPID bantu kawan-kawan KPU dan Bawaslu utk mensukseskan Pemilu. Dengan adanya 400 lebih TV dan radio berijin di Jawa Timur peran KPID cukup signifikan,” ungkap Kusnadi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua menyatakan bahwa KPID Jatim sebagai salah satu anggota gugus tugas Pemilu bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Pers siap memenuhi permintaan Ketua DPRD Jatim.

KPID siap mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 melalui dunia penyiaran. Sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Jatim.

“Kami akan mengawal sosialisasi Pemilu agar partisipasi pemilih meningkat. Selain itu sebagaimana atensi Ketua DPRD Jatim, akan perhatikan agar politik identitas dan isu SARA tidak meracuni dunia penyiaran,” ungkap Yosua.

Apa yang disampaikan Yosua ini terkait dengan penekanan yang disampaikan oleh Kusnadi terhadap politik identitas dan isyu SARA dalam dunia penyiaran. Topik ini menjadi salah satu bagian penting dari laporan kinerja 2022 dan Paparan Program Kerja 2024 KPID Jatim.

Dalam kesempatan tersebut, selain Yosua, hadir pula 4 orang komisioner KPID lainnya. Mereka adalah Afif Amrullah, Dian Ika Riani, Sundari dan Royin Fauziana.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com