PASURUAN, transnews.co.id – Dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Senin (7/8/2023) di Gedung DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Pasuruan, Sudio Fauzan mengumumkan, bahwa akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Periode 2018-2023 akan berakhir pada hari minggu, tanggal 24 September 2023.
Lebih lanjut, Sudio juga mengatakan bahwa Sel mengumumkan pengunduran diri Bupati Pasuruan karena akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. katanya
“Pengumuman akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Pasuruan tersebut berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang mana pada Pasal 79 Ayat 1 mengisyaratkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Setelah itu diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Sedangkan perihal pemberhentiannya, lanjutnya, merujuk pada pasal sebelumnya, yaitu Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a, yaitu diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Sesuai surat Gubernur Jawa Timur Nomor 131/26441/011.2/2023 mengamanatkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan Pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jawa Timur.
“Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 adalah lima tahun terhitung sejak tanggal 24 September 2018 dan akan berakhir pada tanggal 24 September 2023,” jelasnya.