TANGERANG,transnews.co.id – DPRD Kota Tangerang menyepakati tuntutan serta desakan dari berbagai aliansi jurnalis dan mahasiswa untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan sekaligus pembacaan Pakta Integritas oleh semua fraksi DPRD Kota Tangerang serta para koordinator Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa se-Kota Tangerang, Selasa (28/05/2024).
Di hadapan jurnalis dan mahasiswa, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan pihaknya (DPRD) adalah lembaga politik, kolektif, dan kolegial. Oleh karena itu, dirinya menyepakati bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat itu harus di lindungi Undang-undang.
“Hari ini saya didampingi Pak Haji Kosasih dari Golkar, Pak Fauzan dari PAN, Pak Tasril Jamal mewakili PKB, dan teman-teman lainnya sepakat bahwa kebebasan pers harus dilindungi Undang-undang,” tegas Gatot usai menandatangani Pakta Integritas di lobi An-Naim, Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (28/05).
Meski demikian, kebijakan terkait hal tersebut menurutnya tetap berada di pusat. Pihaknya hanya bisa sebatas merekomendasikan dan menyampaikan aspirasi masyarakat Kota Tangerang.
“Ini ranahnya ada di pusat. Namun aspirasi kawan-kawan hari ini akan kami tanda tangani, kami teruskan dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI,” ujar dia.
“Dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kawan-kawan dan apa yang diperjuangkan dapat didengar dan diterima. Sehingga RUU Penyiaran ini bisa menjaga netralitas dan independen teman-teman pers,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.