Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menandatangani Pakta Integeritas penolakan RUU Penyiaran

Editor: DiM
FOTO: BantenExpres
FOTO: BantenExpres

Sementara koordinator Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang Hendrik mengatakan, hampir disetiap daerah sudah menyepakati penandatanganan Pakta Integritas terkait penolakan RUU Penyiaran.

“Hampir disemua daerah sudah menyepakati dan menandatangani Pakta Integritas ini. Semua DPRD menolak,” ujar jurnalis Medco ini.

Sebelumnya, pada Senin (27/05) Aliansi Jurnalis (IJTI, PokjaWHTR, FKWT, Forwat, PFI, AJI, BMC, GWI) dan HMI se-Kota Tangerang menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran.

BACA JUGA :  DPRD Kab. Jember Gelar Sosialisasi Raperda 2023

Menurut massa aksi dari berbagai puluhan pewarta di Kota Tangerang ini, RUU Penyiaran akan mengancam demokrasi dan membungkam kemerdekaan pers.

Para insan pers juga menilai proses penyusunan RUU Penyiaran tersebut tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Para insan pers mengkritik draf revisi ini bahkan tidak ditayangkan dalam laman resmi DPR. Menurut mereka penyusunan revisi UU Penyiaran ini mirip seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga UU KPK yang diam-diam jadi dan dibawa ke paripurna.

BACA JUGA :  Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun 2024, DPRD Gelar Paripurna Persetujuan Raperda Kota Depok

Pada aksi itu, massa juga sempat membakar ban di depan pintu gerbang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan menyegel pintu masuk DPRD Kota Tangerang dengan rantai.

Dalam Pakta Integeritas yang hari ini ditandatangani DPRD Kota Tangerang, Aliansi Jurnalis dan mahasiswa terdapat beberapa point tuntutan, diantaranya sebagai berikut:

1. Menolak RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi.

2. Menuntut DPR-RI untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *