Disinggung siapa yang harus menyelesaikannya, H Deden mengatakan, pertanyaan seperti ini yang sering kami terima terkait realita tersebut.
“Masalah ini menjadi tugas bersama untuk menuntaskannya. Secara kepemerintahan ada tahapan dalam menempuh kebijakan dan kebijaksanaan,” ucapnya.
H Deden menegaskan, berdasar pada itu tentunya yang memiliki kewenangan bertindak sebagai pemimpin, yaitu Kepala Desa, Camat dan Bupati yang kesemuanya telah berjanji untuk melindungi rakyatnya,” katanya.
Masih kata H Deden,dirinya sebagai anggota dewan yang pernah jadi kepala desa 2 periode pernah melewati hal seperti itu dan sering melakukan diskresi demi menyelesaikan permasalahan seperti itu.
H. Deden meminta kepada para pimpinan eksekutip di masing-masing tingkatan bantulah program pemerintah secara tulus dalam melindungi rakyatnya. Artinya, “isilah ruang kosong antara aturan dan realita dilapangan,
“Jangan sampai lepas tangan atas tugas yang diberikan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat,”pintanya.
Kepada Aparat penegak hukum (APH), H Deden meminta agar menjadi contoh yang bermanfaat bagi masyarakat dan dapat memberikan efek jera bagi para oknum.
Tentunya hukum harus ditegakan kepada mereka yang berbuat melawan hukum dan melakukan penyelewengan-penyelewengan,” pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah Hirmansyah, Sekretaris GMFKPPI PC 10.11 Garut menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Garut dan menyebutkan benar, begitu adanya yang sering kami terima melalui Bidang Humas GMFKPPI Cabang Garut.