SIDOARJO, transnews.co.id – Terkait adanya dugaan pungutan pada gaji ke -13 dan 14, yang disampaikan oleh St seorang guru di SDN PILANG 2 kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, yang mengeluhkan pada awak media adanya pungutan pada gaji ke 13 dan 14 yang dialaminya sejak lama.
Dimana dugaan Pungutan pada gaji ke-13 tersebut, di potong 25 ribu dan gaji 14 juga dipotong 25 ribu, jadi perorang di kenakan potongan sebesar 50 ribu rupiah, dan selama ini tidak ada laporan mengenai kemana aliran dana yang telah terkumpul tersebut.” terangnya.
Ketika awak media mengklarifikasi ke kepala sekolah SDN PILANG 2 Wonoayu pada Kamis (27/07/2023), Mtn membenarkan, ” iya memang ada tetapi besarannya secara sukarela.” katanya.
Setelah muncul pemberitaan di media Lintasskandal.com edisi Jum’at (28/7/2023) terkait adanya indikasi pungutan tersebut, Neti kepala seksi (kasi) Pengembangan sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Sidoarjo pada Jumat (28/07/2023) mendatangi SDN PILANG 2 kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan “SEORANG GURU SDN PILANG 2 KELUHKAN PUNGUTAN DANA PARTISIPASI GAJI 13 DAN 14″.
Sebagaimana di sampaikan, St kepada awak media pada Selasa (08/08)2023), ” Bu Neti hadir guna mengklarifikasi mengenai dana partisipasi yang di pungut dari gaji ke 13 dan 14.” tuturnya.
“Saya dan 2 guru lainnya berinisial Mch dan Yn mengiyakan dengan adanya pungutan dana partisipasi tersebut.” sambung St.
Menurut St, dari masing-masing gaji 13 dipotong 25 ribu dan gaji 14 juga 25 ribu, jadi perorang di kenakan 50 ribu. Ucap St.