Ketua Komisi V DPRD Jabar: Hindari Kemarahan, Pengantar Bansos Jangan Gunakan Atribut Kantor

Kota Bandung, transnews.co.id-Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar dari fraksi PKS, Abdul Hadi Wijaya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jumat (24/4/2020) mengatakan,untuk menghindari konflik, tukang pos itu jangan pakai baju pos, gojek yang nganterin jangan pakai jaket yang hijau.

Dia juga mengimbau warga untuk aktif melakukan pendataan ulang terkait dengan bantuan sosial (bansos) ke RW setempat. Pasalnya, telah ada revisi kebijakan soal pendataan siapa saja warga yang berhak mendapat bansos selama Covid-19 ini.

Dalam revisi kebijakan tersebut, RT dan RW se-Jawa Barat diperintahkan untuk kembali mendata warga penerima bansos sejak tanggal 20-25 April 2020. Sehingga diharapkan tidak ada kekeliruan dalam pendataan.

“Revisinya adalah RT/RW se-Jawa Barat mulai tanggal 20-25 April 2020 itu ditugaskan untuk mendata orang miskin baru atau memasukan data orang miskin baru di kawasan di wilayah kerja mereka masing-masing.

“Silahkan semua daftar ke RT/RW masing-masing, supaya masuk namanya. Kalau masuk namanya, kemungkinan dapat,” ujarnya.

Ia memaparkan, warga yang sudah didata oleh aparat kewilayahan setempat untuk bersabar karena akan diolah oleh petugas. Sebab, penyalurannya dilakukan beberapa tahap.

Kendati demikian, Abdul Hadi tidak menampik jika terdapat keterbatasan jangkauan ke warga hingga anggaran yang dimiliki Pemprov Jabar. Oleh karena itu,ia mengimbau warga setempat untuk secara sukarela memberikan bantuan kepada tetangganya.

“Gerakan warga membatu warga, kalau saya sih mengimbau agar satu RT satu RW tahu yang berkecukupan siapa yang tidak bisa makan siapa, kemudian galang dana. Nanti dibuat jadwal oleh RT itu pasti semua selesai dan tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com