Jakarta,transnews.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Jakarta Jum’at (22/11) menegaskan, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan TP4P (pusat) dibubarkan berdasarkan hasil kesepakatan pertemuan Menko Polhukam Mahfud Md dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“KPK mendukung langkah tersebut.Mungkin lebih baik TP4 dibubarkan, banyak yang mengeluhkan,”kata Ketua Anti Rasuah itu.
Agus mengungkapkan, KPK bulan Agustus 2017 lalu, pernah terima surat dari Apensi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), agar keberadaan TP4D ditinjau kembali,” ungkap Agus.
Agus seperti dikutip Detik.com,menilai tak perlu ada tim baru yang dibentuk usai TP4 dibubarkan. Menurutnya, jika pelaksana pembangunan melakukan kegiatan sesuai aturan, proses pembangunan bakal berjalan lancar.
“Mestinya tidak perlu ada tim pendamping, sepanjang kerja selalu mengikuti aturan yang ada, proses pengadaan segera dilakukan jangan ditunda-tunda, tidak korupsi, Insyaallah semuanya akan lancar,” ujar Agus.
Agus pun mengingatkan lembaga pemerintah untuk segera melaksanakan lelang setelah DIPA diserahkan. Dia mengatakan lelang yang cepat dilaksanakan bisa membuat proyek bisa lebih cepat dikerjakan.
“Bulan-bulan seperti saat ini, mestinya pengadaan (lelang) sudah dilakukan karena DIPA sudah diserahkan ke setiap kementerian dan lembaga. Awal Januari, kontrak sudah ditandatangani,” ucap Agus.***