GRESIK, transnews.co.id – Aris Gunawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Polres Gresik terkait pengaduan perkara dugaan pencemaran nama baik.
Aris, dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Gresik berdasarkan surat undangan wawancara klarifikasi perkara tertanggal 14 Februari 2025.
Aris Gunawan datang ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik didampingi kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan pada Rabu, (19/2/ 2025), sekitar pukul 10.00 WIB.
Sekira dua jam kemudian, Aris keluar dari ruangan Reskrim Polres Gresik. Kepada wartawan, Aris menyebutkan perihal pengaduannya.
Disebutkan oleh Aris, bahwa yang teradu adalah inisial (FS), yakni oknum LSM di Kabupaten Gresik.
Pengaduan yang disampaikan ke Polres Gresik tersebut, menyangkut postingan FS di salah satu grup Whatsapp yang bernada ancaman terhadap jiwanya serta pencemaran nama baik dirinya dan lembaganya.
“Tidak hanya saya, tapi beberapa rekan saya juga mendapat ancaman dari Sdr. FS melalui postingannya di Grup Whatsapp. FS juga mengancam akan menghabisi atau menyikat. FS juga bilang, bahwa LSM yang saya pimpin, LSM palsu,” ujar Aris dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Gresik, pada Rabu (19/2/2025).
Terkait beberapa bukti pengancaman FS melalui media Whatsapp telah disampaikan ke Penyidik.
Dikatakan Aris, bahwa dirinya mengambil langkah hukum terkait ancaman dan pencemaran nama baik oleh FS, dikarenakan dia merasa trauma.
Karena belum lama ini, Sekretariat LSM FPSR yang dipimpin oleh Aris diteror dan kacanya dirusak. Terlebih ada ancaman yang menyangkut keselamatan jiwanya dan keluarganya.