“Demi keselamatan saya beserta keluarga, serta harkat dan martabat saya yang difitnah oleh FS, maka saya memilih membawa perkara ini ke ranah hukum. Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolres Gresik, Kepala Satreskrim Polres Gresik dan jajaran, yang cepat memproses pengaduan saya,” ujar Aris.
Dari keterangan Aris, pengaduannya ditindaklanjuti dan Penyidik menerapkan Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).