Ketua MKKS SMA Kabupaten Jember Hadiri Rapat Reorganisasi Himpunan Musyawarah OSIS

Jember, Transnews.co.id – Drs. Muhammad Irfan M.Pd, Kepala Sekolah SMA Negeri Ambulu, selaku Ketua MKKS SMA Negeri Jember, hadiri Rapat Kordinasi Himpunan Musyawarah Osis (HIMO) Tahun 2021-2022. Acara yang digelar di Gedung Aulah Serba Guna Among Prajana SMA Negeri 2 Jember, Jalan Jawa Kecamatan Sumbersari. Rabu (5/1/2022).

Sebelum acara kegiatan dimulai para tamu undangan di hibur dengan tari -tarian dengan tema Tari Molong Kopi yang disajikan oleh murit murit dari sekolah SMA Negeri 2 Jember, setelah selesai menyajikan tarian barulah acarah digelar yang bertakjub Reorganisasi Himpunan Musywarah Osis (HIMO) Kabupaten Jember Tahun 2021-2022, kegiatan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) kedepan tentunya diperlukan sebua organisasi dan kerjasama yang baik, tujuan osis sebagai wadah dan motivator dan penggerak kegiatan siswa-siswi. Untuk pembinaan pendorong pengembangan agar tentunya kedepan akan jadi lebih baik lagi.

BACA JUGA :  Polres Jember Bersama Muspika Kecamatan Gumukmas Grebek Hotel GGM

Drs Muhammad Irfan, M.Pd Ketua MKKS SMA Negeri Kabupaten Jember menyampaikan dalam sambutanya, Mengucapkan banyak terimakasi atas semua pengurus Ketua Osis atas digelarnya acara ini dan kalian adalah orang orang terpilih dan tidak sama dengan siswa siswi yang lain.

“Karena kemerdekaan kalian tidak samah dan banyak terkurangi sebagai bukti siswa yang lain mengikuti kegiatan belajar,sedangkan kalian mengikuti rapat.Reorganisasi Kordinasi Himpunan Musywara Osis,” tuturnya.

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Jember Menghadiri Expo Florikultura

Drs Muhammat Irfan.M. Pd. menambahkan. Walau ikut dalam organisasi ketua OSIS harus pandai pandai mengatur waktu dan jangan sampai ikut organisasi malah kegiatan belajarnya malah malas dan nilainya malah menurun, jadi jangan sampai seperti itu,

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait