Ketua MPR-RI Apresiasi Penundaan RUU HIP Oleh Pemerintah

Menurut Bamsoet,Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea ke-4. Dalam jenjang norma hukum, pembukaan UUD NRI 1945 merupakan norma fundamental yang menjiwai seluruh materi muatan dalam batang tubuh UUD NRI 1945, karenanya menjadi sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian pandangan bahwa ideologi Pancasila tidak dapat dirumuskan menjadi Undang-Undang, karena akan mendegradasi Pancasila dan nilai-nilainya, bisa dipahami karena pandangan tersebut bukanlah pandangan yang bisa dimentahkan begitu saja.

“Apalagi langsung ditolak mentah-mentah. Perlu ada kajian lebih jauh melibatkan berbagai ahli hukum tata negara, sehingga kita tak salah langkah,” urai Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menyampaikan, jika RUU ini masih akan dilanjutkan dengan perubahan yang fundamental dan substansial, dirinya sebagai pimpinan MPR akan ikut mengawal.

“Saya satu pandangan dengan Menhan Prabowo Subianto, saat kami pimpinan MPR bertemu di kantor Kemenhan pekan lalu. Kalau untuk memperkuat kedudukan BPIP, tidak masalah. Asal tidak mendegradasi Pancasila sebagai ideologi,” jelas Bamsoet.

Dewan pakar KAHMI ini menjelaskan, pandangan dirinya dan Prabowo Subianto sama dalam memberikan dukungan akan hadirnya payung hukum untuk lembaga BPIP dalam sebuah undang-undang yang sifatnya teknis, hanya mengatur tentang Pedomaan Pembinaan Ideologi Pancasila oleh BPIP. Bukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila seperti yang ada sekarang.

“Oleh karena itu saya berharap, dari pihak Pemerintah dalam DIM yang akan disusunnya setelah mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat, juga dapat mengembalikan atau merubah substansi muatan hukum RUU HIP yang ada saat ini kembali menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, tanpa tafsir-tafsir lain yang telah menjadi konsesus kebangsaan dan kesepakatan para pendiri bangsa,” tutur Bamsoet.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com