“Sebagai tahap awal, Kementerian Kesehatan bisa bekerjasama dengan Kementerian Sosial, dan TNI Angkatan Udara, didukung Federasi Pilot Indonesia, dalam mengawal program flying doctor. Program ini akan memberikan efek luar biasa, terutama dalam menekan tingkat kematian warga akibat penyakit ataupun karena gagal mengakses pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Bamsoet menerangkan, program flying doctor bisa menjadi salah satu pengejawantahan pasal 34 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang mengamanatkan negara untuk bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Sekaligus menjalankan amanat Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2014 yang mengatur penempatan tenaga kesehatan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilaksanakan dengan cara penugasan khusus.
“Sudah 75 tahun Indonesia merdeka, namun masyarakat yang tinggal di wilayah DTPK masih kesulitan mengakses kesehatan. Seperti tergambar dalam Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) 2018 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan pada tahun 2019, memotret 10 kota dengan IPKM terendah berada di wilayah Papua. Antara lain Arfak, Deiyai, Yalimo, Mamberamo Raya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Nduga, Tolikara, Dogiyai, dan Paniai,” pungkas Bamsoet.