TN.ACEH l — Ketua Majelis Permusyawarahan Ulama, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, meminta Pemerintah Pusat menyegerakan pembuatan aturan turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh. Lem Faisal mengatakan hal inilah yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Aceh dan selama ini tidak menjadi perhatian.
“Bukan turunan (aturan) politik. Aturan-aturan di luar politik, seperti tentang zakat dan pajak,” kata Lem Faisal saat bertemu dengan staf ahli Menko Polhukam bidang Ideologi dan Konstitusi, Irjen Pol DR Agung Makbul SH MH, di Banda Aceh, Ahad, 15 Mei 2022.
Jika merujuk pada UUPA, kata Lem Faisal, maka masyarakat Aceh berhak mendapatkan potongan pajak karena mereka juga diwajibkan membayar pajak. Namun setelah 16 tahun dibuat, hingga saat ini tidak ada aturan turunan yang menjadi landasan pemotongan pajak setelah pembayaran zakat.
Saat ini, kata Lem Faisal, muslim di Aceh harus membayar dua “zakat”. Jika seseorang diwajibkan membayar pajak Rp 100 ribu. Dia juga harus membayar zakat Rp 10 ribu. Lewat aturan turunan UUPA, kata Lem Faisal, maka muslim di Aceh cukup membayar Rp 100 ribu. Rp 90 ribu adalah pajak, dan Rp 10 ribu dihitung sebagai zakat.
Dengan demikian, tidak masyarakat tidak keberatan untuk menunaikan kewajiban mereka sesuai dengan tuntutan negara dan tuntutan agama. Saat ini, kata Lem Faisal, hal itu sedang digodok di Kementerian Dalam Negeri. Ada banyak pasal dalam UUPA, yang tidak terkait dengan urusan politik seperti aturan tentang bendera dan lambang daerah, yang tidak diimplementasikan karena tidak ada aturan turunan.