2. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
5. Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.
Sementata itu, Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan landasan hukum yang kuat demi peningkatan pelayanan dan kualitas hidup masyarakat.
“Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, melainkan panduan strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” katanya dalam sambutan.