Berdasarkan permenkes minimal diatas 100 tempat tidur wajib menerima pasien HIV. Dan untuk semua fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas dan posyandu wajib melakukan pemeriksaan terhadap pasien HIV/AIDS.
Karena menurutnya penyebaran virus HIV/AIDS bukan melalui udara, melainkan melakukan kegiatan aktifitas sex. Kita juga meminta kepada para pengusaha yang bergerak di bidang hiburan malam wajib memeriksakan pekerjanya.
“Dan saat kita study banding ternyata penyebarannya melakukan sex sesama lelaki, ada yang dari jarum suntik juga,”pungkasnya.(AE)