Kota Bandung,transnews.co.id- Raperda Jabar tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren selanjutnya ditulis Raperda Pesantren merupakan implementasi Undang-Undang No. 18/2019 tentang Pesantren,
“Terutama soal fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi pesantren oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jabar,”demikian diungkapkan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat memimpin video conference terkait pembahasan Raperda Pesantren bersama para kiai, pengurus pesantren, dan ormas, dari Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/6/20) kemarin.
Menurut Wagub, rencananya, ada tiga Peraturan Gubernur untuk melaksanakan Raperda Pesantren, yakni terkait pembentukan lembaga nonstruktural, fasilitasi pondok pesantren dan fasilitas pendidikan keagamaan lainnya.
“Pembinaan pesantren antara lain berkaitan peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren, pengetahuan dan wawasan kiai, asatidz, santri, dan Dewan Masyaikh, serta peningkatan keahlian manajerial pesantren,” Wagub.
Dikatakannya,Pemberdayaan tujuannya agar ekonomi pesantren mandiri dan punya peran dalam pembangunan. Sementara fungsi fasilitasi dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana prasarana pesantren,” tambah Wagub.
Wagub menambahkan, dalam Raperda Pesantren juga memuat sinergitas, kerja sama, dan kemitraan yang bisa dilakukan ponpes dengan dunia usaha bahkan pihak dari luar negeri.
“Selain itu, dengan Raperda Pesantren, Pemda Provinsi Jabar akan memfasilitasi sistem berisi segala informasi tentang pesantren di Jabar,”papar Wagub.