Wagub mengatakan, Gubernur akan melakukan pengawasan dan pengendalian dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini. Sementara pembiayaan penyelenggaraan pengembangan pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Harapannya Perda ini segera selesai dan bisa dimanfaatkan Pemprov Jabar dalam memperhatikan pesantren. Ini pun bentuk tanggung jawab kampanye kami (Ridwan Kamil-Uu),” katanya.
Kami pun,kata Wagub, memiliki kewenangan untuk mencatat seluruh pondok pesantren di Jabar.
“Jumlah yang tercatat di Kementerian Agama ada 8 ribu, tapi yang kami ketahui ada 12 ribu,” tuturnya.
Raperda Pesantren secara komprehensif tegas Wagub, berupaya mewakili semua jenis pesantren, baik salafiyah, khalafiyah, maupun muadalah.
Audiensi dengan para kiai pun menjadi penyempurna proses Raperda agar kalangan pesantren lebih banyak mengetahui tentang draft yang ada.
“(Raperda) sudah ada di DPRD (Jabar). Panitia Khusus (Pansus) Pesantren DPRD pun sudah melakukan kunjungan-kunjungan ke pesantren. Para kiai berbangga, berbahagia dengan adanya Raperda ini. Dan yang akan diperhatikan oleh pemerintah nantinya adil sesuai dengan Peraturan Daerah,” ucap Wagub yang biasa disapa Kang Uu.
Kang Uu menegaskan, nanti isi pertemuan hari ini akan disampaikan oleh Biro Hukum (Setda Jabar) saat pembahasan kembali dengan Pansus, sehingga ada kolaborasi antara Pemprov dan DPRD untuk menyempurnakan masukan dari para kiai yang sudah kami catat.
“Keputusan akhir (Raperda) tetap di DPRD,” pungkasnya.