Ia mengatakan, calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih
“Calon yang terbukti melakukan pelanggaran bisa saja dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon,”tandasnya.
Bahkan tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, calon atau pasangan calon, anggota parpol, tim kampanye, dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada masyarakat.
“Masyarakat yang melaporkan juga kami jamin ke rahasiaan datanya. Jadi kalau menemukan kecurangan datang saja melapor ke kami,”tandasnya.
Seminar yang dipandu Guru Bimbingan Konseling SMA Negeri 1 Semarang, Tulus Wardoyo sebagai moderator, dihadiri oleh Dewan Pakar DPP LBH Rupadi, Sumanto, dan Dewan Pengawas, Marsudi serta Presiden DPP LBH Rupadi, Dr. Bahrul Fawaid. Aktifis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum di Kota Semarang dan BEM Fakultas Pertanian Unwahas. **