Ketum Forjabsel,Dr.H. Gunawan Undang: Perpres Jabsel Harus Memperhatikan Lingkungan Hayati dan Mengatasi Disparitas Pembangunan

Bandung, transnews.co.id-Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan (Jabsel). Upaya tersebut disambut baik oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat, seperti Ketua Umum Forum Jabar Selatan (Forjabsel) Dr. H. Gunawan Undang, M.Si.

Gunawan mengungkapkan, pada tahun 2009 dirinya mengusulkan kawasan Jabar Selatan dikembangkan dan dikelola oleh Badan Otorita Jabar Selatan, seperti halnya Badan Otorita Batam yang ditetapkan atas kebijakan pemerintah pusat. Namun saat itu belum terealisasi, dan Gubernur Ahmad Heryawan dan DPRD Prov. Jabar meresponnya secara regional hingga melahirkan Perda Prov. Jabar Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan 2010–2029.

“Ruang lingkup Perda tersebut hanya fokus pada upaya mengatasi disparitas pembangunan di bidang infrastruktur, agribisnis, agroindustri, industri kelautan, dan pariwisata terpadu dengan tetap memperhatikan lingkungan hayati” ujar Gunawan Undang melalui Rilisnya ,Rabu (10/3/2021).

Menurutnya,atas dasar Perda tersebut, lembaga pengelola yang dibentuk Pemprov Jabar adalah Badan Pengelola Wilayah Jabar Selatan (BPW Jabsel). Badan tersebut memiliki keterbatasan kewenangan karenan berstatus sebagai badan non-vertikal, hanya berfungsi sebagai badan perencana, dan berada di bawah Bappeda Jabar dimana Kepala Bappeda Jabar sebagai _exofficio_ Kepala BPW Jabsel.

“Jadi, memiliki keterbatasan termasuk dari aspek otoritas pengelolaan anggaran” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com