Berbasis Lingkungan Hayati
Undang melanjutkan, dengan adanya rencana pemerintah pusat membuat payung hukum Perpres Jabsel, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan kawasan yang berada di Pesisir Samudera Hindia (Samudera Indonesia) tersebut.
Beberapa materi yang perlu diatur dalam Perpres antara lain kematangan perencanaan harus berbasis lingkungan hayati, konsep kegiatan pembangunannya berbasis _agropolitan, non-polutan, blue economics, dan sistem perhotelan _homestay_; kejelasan pembagian kewenangan pengelolaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fokus pengembangannya berbasis potensi lokal di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan sungai serta pariwisata GURILAP (gunung, rimba, laut, pantai) plus wisata minat khusus seperti _climbing, surving, diving, snowkeling_, bahkan wisata budaya dan berburu.
“Selain itu, kebijakan pengembangan Jabsel harus mendapat kepastian dalam pengembangan sumber daya insani (SDM) dan aksesibilitas kesehatan. Beberapa bidang yang dikembangkan tersebut harus diperkuat dengan keberpihakan anggaran pusat dan Pemprov yang memadai,”katanya.
Tata Ruang Wilayah
Berkaitan dengan perencanaan tata ruang wilayah dan pembangunan infrastruktur serta pengembangan sosial ekonomi, kami mengusulkan Pusat Pertumbuhan (PP) atau _growth centre area_ Palabuhan Ratu (PP Paratu, Sukabumi Selatan) dapat dijadikan sebagai “pintu gerbang utama” aksesibilitas dari Ibu Kota Negara (Jakarta). PP Rancabuaya (Garut Selatan) yang dalam RUTR Nasional dipindahkan titik koordinatnya ke PP Cidaun (Cianjur Selatan), perlu dikembalikan ke PP Rancabuaya, mengingat titik koordinat PP Rancabuaya tersebut sebagai “porosnya” Jabsel dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Bandung, sehingga PP tersebut sebagai “pintu gerbang” dari PKN Bandung.