Ketum Gebu Minang OSO, Kukuhkan Pengurus DPD Gebu Minang Jatim Periode 2024 – 2029

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA,transnews.co.id – Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi dan Budaya (Gebu) Minang Dato’ Bandaro Sutan Nan Kayo H. Oesman Sapta Odang (OSO) mengukuhkan pengurus DPD Gebu Minang Jawa Timur (Jatim) Periode 2024-2029 di Rumah Gadang, Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, Minggu (27/10/2024).

Dalam pengukuhan pengurus DPD Gebu Minang Jawa timur tersebut, terpilih H. Zulyondri menjadi Ketua menggantikan Sumarzen Marzuki, Joni, SE sebagai Wakil ketua 1 dan Sahlan, SH, MH sebagai sekretaris DPD Gebu Minang Provinsi Jatim masa Bhakti 2024 – 2029.

BACA JUGA :  Progres Pembangunan Bendungan Bagong Trenggalek Capai 22,5%

Dalam sambutannya, OSO mengatakan bahwa DPD Gebu Minang Jatim selama ini jadi salah satu yang paling aktif dan menorehkan beragam agenda yang bermanfaat bagi warga Minang khususnya, dan warga Jatim pada umumnya.

Salah satu buktinya yakni dibangunnya Rumah Gadang Gebu Minang di Jalan Gayung Kebonsari, Ketintang, Gayungan, Surabaya.

“Gebu Minang Jatim yang paling besar yang punya gedung sendiri di seluruh Indonesia. Ke depan akan semakin maju,” kata OSO

BACA JUGA :  Bareng Sip Joss, Dinsos Jatim Luncurkan Tagline “Melayani, Menyelesaikan”

Lebih lanjut, OSO mengatakan bahwa di bawah kepemimpinan dan kepengurusan yang baru, Gebu Minang di Jatim akan semakin maju dan bermanfaat bagi sesama.

“Apalagi pengurus di sini sudah nyambung dan bisa bekerja sama. Pak Marzuki ditawarkan untuk ketiga kali, beliau nggak mau. Penerusnya harus yang lain. Jadi mekanisme organisasinya sudah bagus, kedepankan musyawarah,” ujar OSO

Sementara itu, Sahlan Sekretaris DPD Gebu Minang Jawa Timur dalam sabutannya mengatakan, bahwa la akan meningkatkan kinerja organisasi dan akan menjalankan amanah yang yang diembannya sebaik mungkin agar orgsnisasi lebih berkembang. Katanya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *