Ketum LSEP M Fitrah Desak Presiden Terbitkan Kepres Stimulus Ekonomi Pancasila Tanpa Riba

Reporter: Ali Nasrulah
Editor: MH
Ilustrasi.

JAKARTA, transnews.co.id || Ketua Umum Lembaga Sosial Ekonomi Pancasila Mohamad Fitrah mendesak Presiden Jokowi segera terbitkan Kepres stimulus ekonomi Pancasila tanpa riba.

Dirinya menyebut ada satu gagasan dan formula khusus yang hanya bisa dilakukan oleh Presiden untuk kepentingan menjaga nilai Nilai Pancasila, dan mewujudkan masyarakat yang berkeadilan tanpa gejolak masyarakat lebih besar lagi.

“Saya ingin menyampaikan langsung kepada Presiden Jokowi, untuk segera membuat Dekrit Presiden yang klausulnya berisi tentang gerakan nasional kembali kepada UUD 45 dan membuat kebijakan stimulus ekonomi Pancasila tanpa riba agar kondisi bangsa dan negara menjadi semakin siap untuk menyongsong bonus demografi dalam upaya mewujudkan Indonesia yang maju” jelas Fitrah di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

BACA JUGA :  Panglima TNI Dampingi Jokowi Resmikan Berbagai Fasilitas Rangkaian Kunjungan Kerja

Solusi agar Indonesia terbebas dari jeratan hutang yang berkepanjangan serta masyarakat menjadi semakin sejahtera dan maju, lanjut Fitrah, adalah dengan diawali satu kebijakan nasional dari Presiden, untuk mengembalikan nilai nilai Pancasila sebagai landasan tata kelola negara.

“Hal hal buruk yang saat ini tengah menjadi komoditi opini publik terkait Jokowi, akan serta merta reda dan berganti dengan opini kebijakan Jokowi yang sangat pro rakyat dan melandaskan pada Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman Hidup Bangsa Indonesia.” tambahnya.

BACA JUGA :  Tidak Hapal Pancasila, Ketua DPRD Lumajanng Mundur

Perkumpulan Sosial Ekonomi Pancasila menyatakan siap bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan urgensinya untuk melakukan langkah kebijakan strategis dengan menerbitkan Kepres.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait