Khofifah Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Surabaya, Transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali menggulirkan program pemutihan dan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor.

Program itu berlaku mulai 9 September hingga 9 Desember 2021 mendatang. Pemutihan dan insentif pajak kendaraan digelar menyongsong momentum HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur.

Insentif atau diskon yang diberikan, nilainya lebih besar dibandingkan diskon yang pernah diterapkan sebelumnya.

Untuk kendaraan roda 2 dan tiga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen, selanjutnya untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon sebesar 10 persen.

Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program Diskon Corona dan Diskon Ramadan dengan potongan PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya.

Sementara untuk program pemutihan kali ini berlaku dalam bentuk pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.

Pemberlakuan pemutihan dan insentif pajak tersebut, menjadi yang kedua kalinya digulirkan tahun ini setelah sebelumnya sukses dengan program Diskon Ramadan.

Seperti halnya Diskon Ramadan yang telah dimanfaatkan 3,09 juta wajib pajak, diskon kali ini juga diperuntukkan bagi kendaraan dengan plat dasar hitam dan kuning, baik milik pribadi maupun badan.

Sementara, untuk kendaraan plat dasar merah tidak termasuk dalam sasaran program ini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com