Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan, setiap obyek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember mendatang berhak memanfaatkan program ini.
Namun kata dia, dengan ketentuan setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB.
“Melalui skema pemutihan dan diskon pajak tersebut, kami berharap mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3 dan 4,” katanya, Kamis (9/9/2021).
Dengan adanya program ini sambungnya, diharapkan dapat meningkatkan gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya.
“Silahkan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupu kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini,” tuturnya
Ia mengaku optimis target pajak di Jatim akan dapat terlampaui hingga Desember mendatang. Sebab, realisasi penerimaan pajak yang dikelola Pemprov Jatim hingga kemarin telah mencapai 73,16 persen dari total target sebesar Rp 13,19 triliun.
Dari pencapaian tersebut, realisasi BBNKB telah mencapai angka 97,97 persen atau sebesar Rp 2,49 triliun. Sedangkan realisasi PKB telah mencapai 73,77 persen atau sebesar Rp 4,35 triliun.
“Kami menyampaikan terimakasih setinggi-tingginya kepada wajib pajak yang terus memberikan suport kepada Pemprov Jatim melalui kesadarannya membayar pajak secara tertib. Pajak yang dibayarkan tersebut akan menjadi energi luar biasa dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jatim,” jelasnya.