Khofifah Launching Smart Card di Terminal Anjuk Ladang Nganjuk

Reporter: Rudi
Editor: Leonaldo

Nganjuk , TransNews.co.id.– Gubernur Jatim, Khofifah Indarparawansa didampingi Forkopimda Jatim dan Forkopimda Kabupaten Nganjuk melaunching penggunaan Smartcard dan Cashless Transaction Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal tipe B Anjuk Ladang, Rabu (29/9/2021).

Dalam Sambutannya, Khofifah mengatakan penggunaan aplikasi digitalisasi di Terminal tipe B di Nganjuk itu adalah yang pertama di Indonesia dan persiapan program SmartCard dan Cashless sudah dipersiapkan sejak dua tahun lalu.

“Ketika musim mudik sebelum Covid saya tanya penumpang, kebanyakan tidak tahu berapa tarifnya. Oleh karena itu, saya menugaskan kepala Kepala Dinas Perhubungan, untuk menyiapkan sebuah sistem, yang bisa memastikan tarif trayek dari satu titik terminal ke titik terminal yang lain,” kata Khofifah.

BACA JUGA :  Forkompimda Jatim Pantau Posyan Tahun Baru di Taman Bungkul Surabaya

Menurut Khofifah hal itu bisa menjadi kebutuhan semua pihak, selain kepastian kedatangan dan keberangkatan, juga kepastian keamanannya, khususnya adalah kelayakan kendaraan bus yang akan beroperasi.

“Data di dasboard ini muncul, setelah di touch smartcard, maka petugas di terminalpun juga akan mengetahui bahwa bus ini adalah bus yang layak untuk beroperasi. Dengan demikian, ekosistem digital di Terminal ini, akan memudahkan proses layanan publik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa Pimpin Misi Dagang dengan Provinsi Maluku

Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Jatim beserta jajaran atas inovasi yang bisa di copy paste di Nganjuk.

“Akhirnya Terminal Anjuk Ladang disulap sedemikianrupa sehingga masyarakat selain menunggu bus dengan nyaman, juga bisa menikmati yang lain,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait