Kicuk Cafe Karaoke Diduga Tidak Kantongi Izin Hiburan

Reporter: HADI M
Editor: DM

BLITAR,transnews.co.id – Kicuk Cafe Karaoke yang terletak di Desa Ponggok kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa timur, adalah rumah warga yang berada di tengah kampung yang dijadikan tempat hiburan malam berupa karaoke dengan icon Angur Merah.

Selain itu, tempat tersebut juga menyediakan wanita penghibur dan beroperasi hingga Tengah malam. Diduga rumah karaoke tersebut tidak memiliki ijin hiburan malam.

Pantauan dan informasi yang dihimpun transnews.co.id di lokasi bahwa Kicuk Cafe Karaoke ternyata menyediakan wanita penghibur dibawah umur dan diduga kuat juga menjual minuman keras, Selasa (27/8/2024) tengah malam.

BACA JUGA :  Bupati Blitar Rini Syarifah, Bagikan 3500 Sertifikat PTSL di Desa Ngeni

Saat dikonfirmasi kepada karyawan rumah karaoke Kicuk Cafe mengatakan pada awak media bahwa yang mengurusi Kicuk Cafe Karaoke sudah pulang istirahat.

“Karena sudah malam, besok siang saja kalau mau ketemu” tegasnya

Terpisah, Parman warga setempat pada awak media mengatakan, sangat terganggu dengan beroperasinya Kicuk Cafe Karaoke hingga larut malam.

‘Apalagi jika saat hari Sabtu malam Minggu tampak dari luar parkir sepeda motor hingga meluber keluar pagar,” katanya.

BACA JUGA :  Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Blitar Dihentikan

Lebih lanjut, Parman menuturkan bahwa kegiatan Kicuk Cafe Karaoke akan berdampak buruk pada moral dan mental generasi muda di kabupaten Blitar, khususnya di lingkungan Desa Ponggok ini.

Ia berharap pada penegak Perda yaitu Pol PP dan aparat penegak hukum serta ulama di wilayah kota Blitar segera ambil tindakan tegas terhadap keberadaan Kicuk Cafe yang meresahkan warga tersebut.

“Pasalnya Kicuk Cafe Karaoke tersebut merupakan bangunan rumah warga yang keberadaannya berada di tengah kampung dan dijadikan tempat karaoke yang disinyalir tidak mempunyai izin sebagai tempat hiburan malam atau tempat karaokeria dengan menyediakan wanita – wanita penghibur dibawah umur,” tandas Parman.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *