Bambang tokoh masyarakat Ponggok mengatakan bahwa keberadaannya Cafe Karaoke di tengah kampung yang dijadikan tempat hiburan karaoke dengan menyediakan wanita penghibur tersebut diduga tidak mengantongi izin.
“Maka dari itu kami menghimbau kepada pemerintah kota Blitar segera tertibkan dan lakukan pembinaan terhadap pengusaha karaoke tersebut.” pungkasnya.