Karawang, Transnews.co.id – Kegiatan pemberdayaan hak atas tanah pembudidaya merupakan upaya mengakselerasi peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan, melalui peningkatan produktivitas dan kemampuan usaha untuk akses ke sumber pembiayaan.
Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) pada tahun kesembilan hinga 2021 telah menerbitkan puluhan ribu sertifikat.Sebanyayak 25 493 telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah pembudidaya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Akan tetapi Nawacita Jokowi Presiden Republik Indonesia yang ketujuh.Terkait Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Pembudidaya melalui PTSL Didesa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang,bila Pemerintah, Pemerintah Daerah Gubernur Atau Bupati tidak turun tangan, kegiatan pemberdayaan hak atas tanah pembudidaya terancam Gagal Bahkan Bubar.
Mudah mudahan Tidak Bubar apalagi Gagal. Harap masyarakat Tanjungpakis.
Hadirnya Pemerintah Daerah Bupati sangat penting dan diperlukan untuk membantu penyelesaian kebijakan, karena kegiatan Sertifikat hak atas tanah pembudidaya melalui PTSL lintas sektoral, penyediaan subjek dan objek dilakukan melalui koordinasi dengan pihak Pemda lalu diusulkan kepada ATR BPN.
Kegiatan Sertifikasi Lahan sebelum hak Tanah Budidaya sudah dilakukan program PTSL dari sebelumnya, bahkan sertifikat itu juga sudah dijadikan agunan Bank sebagai kredit perbankan untuk kegiatan usaha. Ungkap MN (11/3-2022)
Menurut Empud warga Tanjungpakis saat dikonfirmasi awak media ini lewat celluler.
Dari tahun 2021 sebanyak 137 Bidang Tanah Kegiatan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Pembudidaya yang telah didaftarkan ke Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang Hingga saat ini pertanggal 11 Maret 2022 Sertifikat dimaksud Belum Diterbitkan Dan Belum Diterima Oleh Masyarakat.