Tidak benar jika ada yang mengatakan sertifikat hak atas tanah pembudidaya sebanyak 137 bidang sudah selesai. Terang Empud 11/3-2022.
Masih menurut Empud, Kepala Desa Tanjungpakis Karyo Dan Camat Pakisjaya H.Panji Santoso.SE bersamanya beberapa bulan yang lalu pernah mendatangi Kantor ATR BPN Karawang.
Agenda mendatangi Kantor ATR BPN saat itu audiensi terkait dengan sertifikat hak atas tanah pembudidaya, yang sering dipertanyakan warga Tanjungpakis lama tidak kunjung selesai.
Dalam Agenda Audiensi Pihak BPN beralasan bahwa Sertifikat belum dapat diterbitkan Bidang Tanah yang diajukan Diklaim sebagai Tanah Perhutani, keterangan saat di BPN menunjukkan gambar lokasi dalam laptop, nyaris satu Desa Tanjungpakis milik perhutani.
Sangat mengejutkan dan tidak relevan,bila pihak Perhutani mengklaim lokasi dan bidang tanah Warga Tanjungpakis yang diajukan Itu merupakan lokasi area perhutani, pengklaiman hanya dengan peta lokasi saja,terkesan pembuktian berdasarkan peta lokasi saja dinilai Memiliki Kekuatan Hukum Tetap,tidak ada bukti,saksi serta keterangan lainnya. Itu tidak afair Ujar nya.
Dilain waktu dan tempat lewat celluler pihak perhutani Yy membenarkan kalau lokasi kegiatan pelaksanaan sertifikasi Atas Tanah Pembudidaya,masuk dalam peta lokasi perhutani ” Kalau aturan PP 72 tahun 2010 Tanah Negara dikelola oleh perhutani (PHT),jadi PHT sebagai pengelola karena ada BATB (Berita Acara Tata Batas).
BPN dasarnya apa ” Tanah Negara disertifikasi,coba lihat PP 39 Tentang Perhutanan Sosial. Kata Yy menjelaskan.