KIPP JATIM :  Penandatanganaan NPHD oleh Pemda dengan Bawaslu Berpotensi Mal Administrasi

SURABAYA, transnews.co.id – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai sumber pendanaan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 telah ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dengan KPU dan Bawaslu di Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan.
 
Walaupun masih ada beberapa daerah yang belum menandatangani NPHD karena beberapa faktor perubahan perencanaan program yang harus disesuaikan dengan kekuatan anggaran di masing masing daerah.
Terkait dengan NPHD tersebut, kami, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur menyoroti NPHD antara Pemerintah Daerah dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Penandatanganan NPHD haruslah dilakukan oleh lembaga dan atau pejabat daerah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan.
 
Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan anggaran ataupun menandatangani anggaran yang tertuang di dalam NPHD untuk penyelenggaraan  Pemilihan serentak 2020 karena Bawaslu bukanlah subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam konteks pengawasan pemilihan serentak 2020, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, bahwa tugas dan wewenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
 
Dalam siaran Pers nya Ketua KIPP Jatim, Novli Thyssen, SH diterangkan bahwa perbuatan hukum Bawaslu Kabupaten/kota yang menerima dan menandatangani NPHD dapat dikatakan telah melampaui kewenangan dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan nomor 30 tahun 2014 karna Bawaslu bukanlah subyek hukum yang mempunyai kewenangan menerima ataupun menandatangani NPHD, sebaliknya, kewenangan itu ada pada Panwaslih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 tahun 2016.
Penandatanganaan NPHD oleh Bawaslu, menurut Novli termasuk mall administratif atau cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan masalah kedepan. Kami mengingatkan, jangan sampai penyelenggaraan Pemilihan berjalan sukses namun Bawaslu masuk bui semua.
 
“Penandatanganan NPHD oleh Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk melampaui kewenangan, melanggar pasal 17 ayat 2a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pasal 18 ayat 1c. Tidak memberikan kepastian hukum, melanggar Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik, pasal 10 ayat 1, serta cacat prosedur, pasal 66 ayat 1b, Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.” jelasnya.
 
Dia menambahkan, terdapat 261 Kabupaten/Kota di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati, Walikota serentak 2020, artinya sebanyak 261 Kabupaten/Kota yang akan menandatangani NPHD. Melihat dinamika sebagaimana terurai di atas, KIPP Jatim menghimbau seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota agar tidak terburu-buru menandatangani NPHD.
“Revisi dulu Undang-undang 10 tahun 2016 agar tidak menjadi masalah kedepan. Alternatif lainnya bisa dengan cara mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)”pungkasnya. ( rel/ich )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com