Hj Namih menegaskan, perlu antisipasi adanya tindakan melawan hukum, dugaan pemalsuan data tanah, manipulasi documen milik orang lain, dan seterusnya.
“Karena tanah milik Sabung bin Loji adalah lahan adat, bukan lahan perponding, eegendom, atau tanah bengkok yang selama ini murni belum pernah diperjual belikan, dipindah tangan baik oleh karena jual beli, utang piutang,hibah, atau diwakafkan,” kata Hj.Namih. (Jsf) Editor:Nas