KKP Beri Bantuan Masyarakat Pesisir Banyuwangi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menyerahkan bantuan kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) Penyu dan Kelompok Pelestari Mangrove Banyuwangi.

Banyuwangi, Transnews.co.id – Guna mendukung upaya kelompok masyarakat Kabupaten Banyuwangi dalam konservasi dan rehabilitasi ekosistem pesisir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menyerahkan bantuan kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) Penyu dan Kelompok Pelestari Mangrove.

Bantuan senilai lebih dari 45 juta rupiah tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari kepada Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pantai Rejo, Muhyi pada, Sabtu (20/11/2021) beberapa waktu lalu di Pantai Cemara, Banyuwangi.

BACA JUGA :  Tiga Maestro Banyuwangi Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024

Sebelumnya tahun 2020, KKP telah memberikan bantuan konservasi kepada Banyuwangi Sea Turtle Foundation (BSTF) senilai Rp 85 juta berupa satu set perangkat monitoring peneluran penyu. Melalui dukungan ini BSTF telah berhasil mengembangkan intan box yaitu sarana peneluran penyu tanpa media pasir.

KKP , juga memberikan bantuan pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ABT Mangrove kepada Kelompok Pelestari Mangrove Baret sebesar lebih dari Rp 775 juta, dengan target luas tanam 58 hektare dan 290.000 bibit.

BACA JUGA :  7 Tugu Perguruan Silat di Banyuwangi Dibongkar

“Bantuan konservasi diserahkan untuk meningkatkan peran serta kelompok masyarakat dalam upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan berkelanjutan kawasan konservasi dan jenis ikan yang dilindungi atau terancam punah,” ujar Tari, Rabu (01/12/2021) dalam keterangannya.

Menurut Tari, hal tersebut sejalan dengan kebijakan ekonomi biru Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan agar pengelolaan kawasan konservasi dan jenis ikan yang terancam punah dapat tetap memperhatikan keseimbangan ekologi dan ekonomi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait