Surabaya, Transnews.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, bahwa tindakan tegas terhadap kapal cantrang di Situbondo sudah sesuai prosedur. KKP menjelaskan, kelima kapal yang ditangkap itu tidak memiliki izin yang sah dan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah.
Kami sampaikan proses hukumnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Selasa (28/12/2021).
Adin menjelaskan, bahwa pelarangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. Pelarangan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan kajian yang mendalam terkait dampak merusak alat tangkap tersebut.
Selain itu, proses dan fasilitasi peralihan alat tangkap ini telah berlangsung cukup lama. Oleh sebab itu, Adin minta para pelaku usaha untuk kooperatif terkait dengan pelarangan cantrang tersebut.
“KKP tidak asal melarang, semua berdasarkan kajian dan KKP juga telah memfasilitasi peralihan ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Oleh karena itu kami minta semua untuk kooperatif melaksanakan ketentuan ini dan segera beralih ke alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan,” tegas Adin.
Adin memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila masih menemukan alat tangkap cantrang di lapangan. Adin juga memperingatkan para pemilik kapal bahwa saat ini paradigma penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan memberikan ruang untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat termasuk pemilik yang tidak patuh.