Klanting, Jajanan Tradisional Batang Tembus Minimarket

Batang, Transnews.co.id – Monggreng Klanting adalah jajanan tradisional olahan berbahan baku singkong memiliki ciri khas rasa gurih.

Produk olahan Monggreng Klanting milik Sri Rejeki (42) yang dilabeli Rizki sudah berjalan empat tahun. Walaupun pada dua tahun kemarin karena masa Pandemi Covid-19 produksinya menurun namun tidak membuat patah semangat. Bahkan tahun ini penjualan mulai merangkak naik kembali, sebulan bisa menjual satu setengah kwintal Monggreng Klanting.

BACA JUGA :  Program Rumah Subsidi, Menteri Keuangan Kucurkan PMN Rp2,25 Triliun Untuk PT. SMF

“Saya memilih usaha makanan ringan Monggreng Klanting, karena bahannya semua alami tidak ada pengawet kimia dan proses pembuatannya tidak sulit bagi saya yang dari kampung, karena bahan utamanya singkong dan kebetulan di daerah saya banyak sekali,” katanya saat ditemui di Desa Kemiri Barat, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Kamis (14/4/2022).

“Setiap hari saya kalau membuat Klanting, 5 kwintal singkong bisa menjadi 1 setengah kwintal Monggreng Klanting,” tuturnya.

BACA JUGA :  Penataan PKL, Pemkot Tanjungpinang Akan Bangun Pusat Kuliner

Produk makan ringan Monggreng Klanting mulai dikenal sejak diperkenalkan Disperindagkop UKM Kabupaten Batang untuk ikut event makanan UMKM di Pendopo Kabupaten Batang. Dari situlah rejeki produk makan ringan meningkat dikenal oleh masyarakat Kabupaten Batang.

“Disperindagkop UKM Kabupaten Batang sangat membantu saya untuk legalitas usaha sampai produk makan ringan ini bisa masuk beberapa minimarket di Kabupaten Batang. Bahkan juga merambah di beberapa toko oleh-oleh luar kota mulai dari Semarang hingga Boyolali,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wakil Ketua MPR RI Soroti Perkembangan Ekonomi di Batang

Berbicara soal harga, Klanting dengan kemasan ekonomis seberat 150 gram dijual dimulai dari Rp15.000,00.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait