Klarifikasi Humas Polres Tulungagung Terkait Video Seseorang yang Beredar di Medsos Diduga Melakukan Pencurian HP

TULUNGAGUNG, Transnews.co.id – Viralnya video yang beredar terkait adanya dugaan pencuri HP yang diamankan oleh warga di kebun tebu di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung beberapa waktu yang lalu mendapat klarifikasi dari pihak Kepolisian.

Senin (22/11/2021) Kapolsek Boyolangu AKP Sukirno SH Melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, terduga pelaku pencurian HP yakni, seorang pria berinisial T (46) warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA :  Patroli Pamor Keris di Gunung Budeg, Polsek Campurdarat Ajak Pengunjung Disiplin Prokes

“Pria ini, sudah 5 tahun mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) dan keluarga T saat ditemui oleh Kanit Reskrim Polsek Boyolangu Aiptu Totok bersama anggotanya,” Terang Iptu Nenny.

Kades Karangrejo dan Keluarga juga mengatakan bahwa, pria berinisial T tersebut, memiliki kebiasaan mengambil dan menaiki sepeda pancal maupun sepeda motor milik orang lain dengan tanpa ijin, lalu ditaruh di sembarang tempat selanjutnya ditinggal pergi begitu saja.

BACA JUGA :  Seorang Perempuan di Tulungangung Tewas Tercebur Sumur

“Video yang beredar tersebut, bukanlah pencurian HP. Tapi, karena T membawa sepeda motor orang lain tanpa ijin dan meninggalkannya tidak jauh dari lokasi kejadian. Sepeda motor yang dibawa T juga sudah dibawa oleh pemiliknya. Bahkan kejadian tersebut, terjadi sekitar sebulan yang lalu (oktober, red) Bukan seperti yang beredar di media sosial,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung.

Bahkan untuk memastikan kondisi kejiwaan T, pihak Polsek Boyolangu meminta keterangan dari Puskesmas Desa Beji. Dan benar, T sedang dalam perawatan dan mendapatkan obat dari Dokter Puskesmas Desa Beji.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait