Klarifikasi Humas Polres Tulungagung Terkait Video Seseorang yang Beredar di Medsos Diduga Melakukan Pencurian HP

“Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk membawa T berobat ke rumah sakit jiwa yang ada di Malang.

Tentunya sesuai Pasal 44 KUHP, T tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan mengalami sakit gangguan jiwa. Dimana apa yang dilakukannya, tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Selain menjelaskan perihal video yang viral dikalangan masyarakat tersebut, Iptu Nenny menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri terhadap siapapun meskipun melakukan tindak pidana.

BACA JUGA :  Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Berhasil Ungkap Pencurian dengan Pemberatan

Iptu Nenny juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan hal-hal negatif yang beredar melalui media sosial.

“Lebih baik melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak kepolisian, agar mendapatkan informasi yang sebenarnya terjadi. Sehingga tidak menjadi salah tafsir,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung (Hms/ Rudy Priyono.)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait