“Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk membawa T berobat ke rumah sakit jiwa yang ada di Malang.
Tentunya sesuai Pasal 44 KUHP, T tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan mengalami sakit gangguan jiwa. Dimana apa yang dilakukannya, tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Selain menjelaskan perihal video yang viral dikalangan masyarakat tersebut, Iptu Nenny menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri terhadap siapapun meskipun melakukan tindak pidana.
Iptu Nenny juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan hal-hal negatif yang beredar melalui media sosial.
“Lebih baik melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak kepolisian, agar mendapatkan informasi yang sebenarnya terjadi. Sehingga tidak menjadi salah tafsir,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung (Hms/ Rudy Priyono.)