Klarifikasi Viral Video Hoax: Sekjen Ansor Banser Banten Datangi Denpom Jaya 1 Tangerang

Maksud kepergian mereka itu bertujuan untuk ke rumah supir, demi membantu membersihkan rumah.

Huda pun menegaskan kejadian video viral ini sangat disayangkan, karena membawa nama baik Dandempom yang lama Letkol Indra Wijaya.

Sementara pada saat kejadian, penangkapan dan proses interogasi dilakukan dan supir tersebut mengaku, meminjam mobil bos nya dan tak tersangkut dengan ormas Banser.

“Sudah clear dan fix. Supir itu bukan anggota kami. Ini seratus persen video hoax,” tegas Huda.

Huda pun mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas kasus ini. Langkah pertama mereka akan segera melaporkan pembuat dan pengedar video ke Polres Kota Tangerang.

“TKP di bawah Polres Kota Tangerang. Dan kami akan melaporkan beberapa akun media sosial yang menggunggah di awal-awal,” terang Huda.

Huda menegaskan video yang telah beredar dan menjadi viral ini, bentuk fitnah yang keji dan mencemarkan nama baik Banser. Narasi yang dibangun sangat menjijikan dan penuh kebohongan. Karena itu pelaku pembuat dan pengedar video harus mendapatkan hukuman yang seusai dengan kesalahan mereka.

“Karena itu kami berharap tim Cyber Crime Polres Kota Tangerang dapat segera menangkap pelaku,” ucap Huda.

Diakhir kata, Huda sangat geram dengan para pelaku yang ingin menjatuhkan nama baik dan Marwah Banser. Apalagi sebelumnya beredar hoax permintaan bubarkan Banser di Papua. Jelas hal ini ada upaya adu domba dari para pelaku yang tak suka dengan ormas Banser.

“Buat siapa saja yang tak suka dengan keberadaan Banser dan berusaha menjatuhkan kami dengan narasi yang tendensius, serta menghina. Maka kami akan bergerak dengan melakukan proses hukum. Ini negara hukum dan hukum harus tegak di sini. NKRI Harga Mati!” tegas Huda. (Ang-Kuh)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com