Ditambah adanya tindak Represifitas yang dilakukan oleh aparatur keamanan negara kepada kawan-kawan mahasiswa baik yang berlangsung di jakarta maupun di daerah-daerah dimana menyebabkan banyaknya jatuh korban baik itu luka-luka maupun korban jiwa.
Hal itu jelas bertentangan dengan adanya perjanjian Janewa tahun 1949 dan dengan tegas kami mengecam keras tindakan tersebut dan meminta kepada negara untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
Jika sedikit menyelam kebelakang, adanya RUU (Rancangan Undang-Undang) tersebut jika melihat Pasal 20 (1) UUD 1945,”Kekuasaan untuk membentum (UU) ada pada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Selanjutnya didalam Pasal 20 (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap RUU (Rancangan Undang-Undang) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Terkait semua RUU (Rancangan Undang-Undang) disusun dalam PROLEGNAS (Program Legislasi Nasional) oleh Badan Legislasi DPR dalam jangka waktu 5 Tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan dalam urutkan prioritas pembahasannya.
Maka dengan itu bisa disimpulkan bahwa Semua Reviisi Undang-Undang (RUU) yang hari menjadi kontroversi dibuat dari tahun 2014 lalu dan sengaja untuk membuat kegaduhan dilapisan masyarakat hari ini.
Maka dengan itu, kami Mahasiswa Kota Tangerang Pro-Demokrasi yang terdiri dari beberapa kampus yang ada, sepakat meleburkan diri dengan Organisasi yang bernama:
Komite Mahasiswa Pro-Demokrasi (KM Pro-Dem) Banten menuntut dan menegaskan untuk Menolak RUU yang tidak pro Rakyat,segera sah kan RUU-PKS,mengutuk keras dan usut tuntas tindakan refresif aparat keamanan terhadap Mahasiswa.