Kolaborasi DPM Kota Kediri dan DPMPTSP Kabupaten Kediri Melayani Legalitas Pelaku UKM, IKM Dan Industri Kreatif FKBN Kediri Raya

KEDIRI, Transnews.co.id – Bersinergi dan berkolaborasi dua Instansi perijinan Kota dan Kabupaten Kediri, memberi pelayanan Legalitas ke pelaku UKM, IKM dan Industri Kreatif pada Jumat 29 Oktober 2021 di sekretariat FKBN Kediri Raya Desa Banaran Kota Kediri.

Dihadiri puluhan pelaku UKM IKM FKBN Kediri Raya, pelayanan sekaligus pembekalan pembuatan perijinan OSS NIB RBA dilakukan dengan semangat tinggi setapak lebih maju ke depan dalam berbisnis yang berlegal Hukum.

BACA JUGA :  Kapolresta Kediri Pimpin Upacara Menyampaikan Laporan Terkait Kenaikan Pangkat Pengabdian

Akhir Kristiono selaku Kepala Bakorda Forum Kader Bela Negara Kediri Raya mengatakan masih banyak pelaku UKM di Kediri Raya yang belum punya Ijin legalitas NIB.

“FKBN hadir membantu pelayanan legalitas NIB RBA ke pelaku UKM Kediri Raya dan berharap ini awal yang bagus sebagai syarat utama lebih mantap karena mempunyai ijin berusaha yang legal”, tegas Akhir Kristiono selaku pelaku   IKM juga.

Aris Kuswanto salah satu ASN dari pelayanan MPS DPM Kota Kediri dan Dzikir Setya Atmaja ASN DPMPTSP Kabupaten Kediri  menyampaikan pentingnya legalitas mempermudah dan menyamankan pelaku UKM dalam berproduksi usahanya.

BACA JUGA :  Sat Lantas Polres Kediri Lengkapi Kendaraan Dinas dengan Teknologi INCAR

“DPM Kota Kediri mendukung pelayanan legalitas  yang diadakan FKBN. Diharapkan legalitas yang didapat, bisa membuat pelaku UKM lebih semangat dalam menjalankan usahanya”, ucap Aris Kuswanto ASN dari pelayanan MPS DPM Kota Kediri.

“Diharapkan pelayanan pembuatan legalitas ini bermanfaat untuk anggota pelaku UKM FKBN dan masyarakat Kediri pada umumnya. Juga dibantu disosialisasikan ke pengusaha di Kabupaten Kediri, perijinan legalitas usaha UKM IKM lebih mudah mengurusnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait