Kominfo Pastikan Data Pribadi Aman dalam RUU PDP

Ilustrasi/Pixabay

Menteri Johnny menyatakan, platform digital yang dikelola lembaga pemerintah juga telah menerapkan pelindungan dan menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Secara khusus, berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran data pada aplikasi PeduliLindungi, Menkominfo menegaskan, tidak ada kebocoran data itu.

“Tidak terjadi kebocoran data di PeduliLindungi, dan data-data yang ada di dalam platform tersebut berada di Indonesia, bukan diletakkan di luar negeri. Karena data-datanya berada di cloud di dalam negeri, baik di cloud Kominfo maupun di cloud mitra Kementerian Kesehatan yang menangani PeduliLindungi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kominfo RI dan Jatim Bahas Kiat Sukses Mengelola Podcast

Menkominfo juga menegaskan, pihaknya telah meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk meningkatkan sumber daya teknologi dalam melindungi data masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan sistem elektronik dan data pribadi yang dikelolanya secara baik.

Kementerian Kominfo sendiri telah melakukan penanganan dugaan kebocoran terhadap 36 PSE sejak 2019 sampai 31 Agustus 2021. Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi dengan perincian 4 PSE telah dikenakan sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola dan sistem elektronik, sedangkan 9 PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi.

BACA JUGA :  Pembangunan Program Penyediaan BTS 4G Tetap Dilanjutkan

Proses Legislasi

Pada kesempatan sebelumnya, Kementerian Kominfo dan DPR RI sepakat akan urgensi hadirnya undang-undang pelindungan data pribadi di Indonesia. “Pada rapat kerja lalu kami (pemerintah dan DPR) telah sepakat melanjutkan pembahasan RUU PDP dan menyelesaikannya menjadi UU PDP. Mengingat urgensi adanya payung hukum yang kuat untuk pelindungan data pribadi, terutama disaat pandemi Covid-19 di mana kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat bergantung pada aplikasi digital,” tutur Menteri Kominfo Johnny G Plate, dalam acara Ngobrol tempo dengan tema Menuju Kepastian Data Pribadi Aman Bertransaksi di Era Digital, Rabu (8/9/2021).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait