Kominfo Pastikan Data Pribadi Aman dalam RUU PDP

Ilustrasi/Pixabay

Dengan semakin maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia, lanjut Menkominfo, semakin menegaskan bahwa Indonesia butuh sebuah payung hukum. Kementerian Kominfo bersama Komisi I DPR RI telah melakukan pembahasan-pembahasan dan telah menyelesaikan 145 dari total 371 daftar inventarisir masalah (DIM) RUU PDP.

Kehadiran RUU PDP menjadi UU PDP juga dapat menunjang pemerintah dalam melakukan pengawasan, penelusuran, dan penindakan terhadap dugaan kebocoran dan insiden terhadap data pribadi secara lebih memadai.

BACA JUGA :  Kadis Kominfo Jatim Berkunjung ke KPU Jatim

“Saya tegaskan penuntasan RUU PDP menjadi salah satu prioritas utama Kemenkominfo. Karena melalui UU PDP landasan hukum untuk menjaga kedaulatan dan keamanan data akan semakin kokoh,” tegasnya.

Selain penguatan regulasi, Menteri Johnny juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan literasi khususnya terkait pelindungan data pribadi. Termasuk mengikuti berbagai pelatihan literasi digital yang disediakan, di mana target Kemenkominfo per tahunnya mencapai 12,5 juta masyarakat melek literasi digital.

BACA JUGA :  Kominfo RI dan Jatim Bahas Kiat Sukses Mengelola Podcast

Senada dengan Menteri Kominfo, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan bahwa DPR RI melihat dari maraknya kasus kebocoran data pribadi yang terjadi, maka pengesahan UU PDP menjadi urgensi prioritas. Sesuai target Program Legislasi Nasional diharapkan akhir 2021, RUU ini sudah disahkan menjadi undang-undang.

Pembahasan RUU PDP sudah melalui lebih dari tiga masa sidang, melihat dari jumlah total 371 DIM sudah dapat diselesaikan lebih dari 50 persen. Poin utama yang perlu disepakati oleh pemerintah dan DPR, menurutnya, hanya tinggal mengenai lembaga/badan yang akan diberikan amanah untuk mengawasi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait